Jumat, 13 Juli 2018

BATU BARA


PERTAMBANGAN BATU BARA



Disusun Oleh       :


Aulady Shoyfi (31415141)


Dhaniatul Ulfa (31415798)


Tri Ayu lestari (36415935)


Umar Hattam Nahdi (36415979)


3ID05


Mata Kuliah : Softskill Pengetahuan Lingkungan 4B

Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia. Sejak tahun 2005, ketika melampaui produksi Australia, Indonesia menjadi eksportir terdepan batubara thermal. Porsi signifikan dari batubara thermal yang diekspor terdiri dari jenis kualitas menengah (antara 5100 dan 6100 cal/gram) dan jenis kualitas rendah (di bawah 5100 cal/gram) yang sebagian besar permintaannya berasal dari Cina dan India. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, cadangan batubara Indonesia diperkirakan habis kira-kira dalam 83 tahun mendatang apabila tingkat produksi saat ini diteruskan. Berkaitan dengan cadangan batubara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-9 dengan sekitar 2.2 persen dari total cadangan batubara global terbukti berdasarkan BP Statistical Review of World Energy. Sekitar 60 persen dari cadangan batubara total Indonesia terdiri dari batubara kualitas rendah yang lebih murah (sub-bituminous) yang memiliki kandungan kurang dari 6100 cal/gram. Ada banyak kantung cadangan batubara yang kecil terdapat di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, namun demikian tiga daerah dengan cadangan batubara terbesar di Indonesia adalah:

1.                  Sumatra Selatan

2.                  Kalimantan Selatan

3.                  Kalimantan Timur

Industri batubara Indonesia terbagi dengan hanya sedikit produsen besar dan banyak pelaku skala kecil yang memiliki tambang batubara dan konsesi tambang batubara (terutama di Sumatra dan Kalimantan).

STUDI KASUS         :

[Jakarta, 25 April 2017] – PT Mitrabara Adiperdana (PT MA) adalah perusahaan tambang batu bara di Malinau Selatan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Baramulti Grup. Perusahaan ini melakukan peningkatan produksi dari 500.000 ton per tahun menjadi 4.000.000 ton per tahun di area seluas 1.930 Ha. Mitra dari PT MA adalah Idemitsu Kosan, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang energi dan tambang. Dari keseluruhan ekspor PT MA, sebesar 37,76% dialokasikan untuk Idemitsu Kosan. Idemitsu Kosan mengakuisisi saham PT MA sebesar 30% di tahun 2014 serta masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan. Pengakuisisian saham PT MA oleh Idemitsu Kosan dilakukan melalui pinjaman dari The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 24 juta USD, dan sisanya didanai oleh The Mie Bank, Ltd., The Chiba Kogyo Bank, Ltd., dan North Pacific Bank, Ltd., menjadi total 40 juta USD. Dalam mengkaji kasus PT MA, ditemukan beberapa kejanggalan dalam studi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) perusahaan dan wawancara dengan beberapa warga lokal. Temuan-temuan JATAM antara lain adalah:

a.        Dalam dokumen Amdal PT MA muncul nama perusahaan lain yaitu PT. Mestika Persada Raya pada lembar abstrak di halaman xii. Penemuan ini mengindikasikan adanya tindakan salin-tempel (copy-paste) Amdal PT Mestika Persada Raya dalam pembuatan Amdal PT MA. PT Mestika Persada Raya adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Malinau Selatan, Kalimantan Utara.

b.        Air Sungai Malinau warnanya berubah menjadi coklat dalam kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan air tidak layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari – seperti minum dan mandi – tadinya Sungai Malinau bisa digunakan warga. Oleh karena itu, banyak warga yang memutuskan untuk membuat sumur di rumah masing-masing, sedangkan sebagian lagi membeli air jika tidak mampu membuat sumur. Ironisnya, ada juga warga yang tidak mampu membuat sumur maupun membeli air. Sehingga terpaksa menggunakan air sungai yang tidak layak tersebut.

c.         Debu yang dihasilkan sepanjang aktivitas penambangan perusahaan menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan oleh warga. Akibatnya, banyak anak-anak kecil terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Salah satu warga setempat mengatakan debu terlihat jelas baik dari kaca-kaca di rumah warga maupun di sepanjang jalan.

d.        Air yang dipakai warga untuk berkebun pun berubah menjadi kecil dan airnya seringkali naik akibat tekena limbah perusahaan. Namun, perusahaan kerap mengelak untuk hal ini, mereka mengatakan bahwa naiknya air hingga ke ladang-ladang warga merupakan banjir yang disebabkan oleh air hujan. Padahal, sebelumnya hal ini tidak terjadi.

e.        Aktivitas penambangan berdampak besar terhadap hewan-hewan yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan. Burung enggang sudah jarang terlihat, tidak seperti 10 tahun yang lalu masih berkeliaran hingga ke desa-desa. Budaya masyarakat setempat untuk mendapatkan makan, yaitu melalui berburu, akan tetapi buruan-buruan mereka yaitu rusa dan babi hutan menurun drastis.

f.          Elite-elite desa, termasuk beberapa kepala desa dan kepala adat, yang tidak idealis dengan mudah beralih menjadi pro perusahaan. Hal ini membuat protes yang dilakukan warga menjadi tidak pernah berhasil karena tidak menemenukan solusi konkrit, sehingga semangat warga untuk memperkarakan dampak-dampak yang mereka rasakan kian menurun.

A.      Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Energi

            Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik untuk ekspor maupun untuk penggunaan dalam negeri serta kemampuanpenyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebagai salah satu contoh seperti minyak bumi yang merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedang jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya. Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, fisik, dan biologis. Pencemaran ini biasanya mengakibatkan lingkungan di luar pertambangan tersebut. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh kerenggangan udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung kepada keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

            Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan pemukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi eksplotasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan yang bisa mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengandalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutannya serta kemudian penjualannya tidak lepas dari berbagai bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang berakibat kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan berbagai bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan, pencemaran udara oleh pembakaran gasolin dan sebagainya. Dalam rangka menghindarkan terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu yang berada di dalam lingkungan pertambangan maupun di luar lingkungan sekitarnya, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :

1.        Cara pengolahan pembangunan pertambangan
2.        Kecelakaan di pertambangan
3.        Penyehatan lingkungan pertambangan
4.         Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul

B.      Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
            Pertambangan merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas. Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi, merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.                  KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.                  Tata ruang
3.                  Baku mutu lingkungan
4.                  Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.                  Amdal
6.                  UKL-UPL
7.                  Perizinan
8.                  Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.                  Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.              Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.              Analisis resiko lingkungan hidup
12.              Audit lingkungan hidup
13.              Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu       pengetahuan.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

C.      Kecelakaan di Pertambangan
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.

D.      Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Dalam tujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan ataupun penyehatan lingkungan pertambangan maka dilakukan beberapa usaha atau kegiatan yang tepat dan sesuai dengan permasalahan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.              Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar  
2.              Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan  
3.              Pengendalian dampak risiko lingkungan 
4.              Pengembangan wilayah sehat.  
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.

E.      Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
·         Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah     tangga, mobil, motor, dll
·         Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
·         Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
·         Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
·         Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1.      Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.      Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
3.      Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.      Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5.      Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.jatam.org/2017/04/25/pt-mitrabara-adiperdana-copy-paste-amdal-dan-menghancurkan-lingkungan-malinau-selatan/
http://khemalstreng.blogspot.com/2017/05/pencemaran-dan-penyakit-yang-mungkin.html

Jumat, 08 Juni 2018

DATA PENDUDUK KELURAHAN SUKAMAJU, DEPOK (JAWA BARAT)

BAB 1


PENDAHULUAN

1.1        LATAR BELAKANG

         Pertumbuhan penduduk sebenarnya merupakan keseimbangan dinamis antara dua kekuatan yang menambah atau yang mengurangi jumlah penduduk. Perkembangan penduduk akan dipengaruhi oleh jumlah bayi yang lahir tetapi secara bersamaan pula akan dikurangi oleh jumlah kematian yang dapat terjadi pada semua golongan umur. Dalam konteks spasial moblitas penduduk juga berpengaruh terhadap perubahan dalam jumlah penduduk, dimana imigrasi akan menambah jumlah penduduk dan emigrasi akan mengurangi jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Sebenarnya permasalahan yang muncul dibidang kependudukan bukan hanya pada jumlah yang besar semata akan tetapi juga berimbas pada turunan dari kuantitas yang besar tersebut antara lain adalah persebaran penduduk, kualitas penduduk, kecukupan dari sisi konsumsi, struktur penduduk yang sebagian besar masih muda, modal dan teknologi yang dimiliki juga masih rendah dan akibatnya produktivitas kerja makin menurun serta masalah krusial yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Jumlah penduduk yang besar ditambah dengan stuktur umur yang tidak menguntungkan serta laju pertambahannya yang tinggi, menimbulkan permasalahan yang menghambat usaha peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat diberbagai bidang. Dengan demikian diperlukan usaha-usaha penanganan masalah kependudukan yang sejajar dengan usaha-usaha pembangunan. Salah satu upaya untuk penanganan masalah kependudukan ini adalah dengan menekan laju pertumbuhan pendudukyaitu dengan menurunkan fertilitas (kelahiran). Mengingat peristiwa kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk merupakan peristiwa demografis yang satu sama lain saling berkaitan, maka usaha untuk menurunkan kelahiran akan berpengaruh pula terhadap peristiwa kematian. Berkaitan dengan hal itu pula maka perlu adanya penelitian dan pengevaluasian sumberdaya manusia yang ada disuatu wilayah salah satunya melalui demografi ataupun study kependudukan.

1.2       RUMUSAN MASALAH

a.    Bagaimana menghitung pertumbuhan penduduk alami ?

b.   Bagaimana menghitung pertumbuhan penduduk non alami ?

c.    Bagaimana menghitung pertumbuhan penduduk total ?

d.   Berapa banyak jumlah kelahiran, kematian dan imigrasi di Kelurahan Sukamaju             Depok pada tahun 2013 ?

e.    Faktor-faktor penyebab pertumbuhan penduduk kelahiran, kematian dan imigrasi ?

f.     Dampak positif dan negative penduduk yang imigrasi ?

1.3       TUJUAN

            Mengetahui pertumbuhan penduduk di Kelurahan Sukamaju, Depok

BAB II


PEMBAHASAN

2.1       PERTUMBUHAN PENDUDUK

       Jumlah penduduk alami yang memiliki rumus, yaitu T = L – M, dimana T adalah jumlah pertumbuhan penduduk per tahun, dan L adalah angka kelahiran penduduk,sedangkan M adalah angka kematian penduduk. Pada tahun 2013 jumlah penduduk yang lahir terdapat 225 jiwa, dan yang meninggal terdapat 33 jiwa. Jadi, jumlah pertumbuhan penduduk alami di Kelurahan Sukamaju Depok pada tahun 2013 sebesar 192  jiwa.

Jumlah penduduk non alami yang memiliki rumus yaitu T = M – E dimana M adalah jumlah penduduk yang masuk (migrasi) sedangkan E adalah jumlah penduduk yang keluar (Emigrasi). Pada tahun 2013 terdapat 283 jiwa yang melakukan migrasi, sedangkan 40 jiwa melakukan emigrasi. Jadi, jumlah pertumbuhan penduduk non alami sebesar 243 jiwa. Jumlah pertumbuhan penduduk total di Kelurahan Sukamaju, Depok pada tahun 2013 sebesar 435 jiwa.

2.1       FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERTUMBUHAN PENDUDUK

       Ada beberapa faktor yang mempengaruhi laju pertumbuha penduduk di suatu negara, yaitu kelahiran atau fertilitas, kematian atau mortalitas dan perpindahan atau migrasi. Ketiga variabel tersebut akan mempengaruhi keadaan dan komposisi penduduk (umur dan jenis kelamin) suau negara

a.                   Kelahiran (Fertilitas )

b.                  Kematian (Mortalitas)

c.                   Perpindahan (Migrasi)

Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami, sedangkan perpindahan penduduk dinamakan faktor non alami. Di dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate adalah ukuran frekuensi suatu penyakit atau peristiwa/kejadian tertentu yang terjadi pada suatu populasi selama periode waktu tertentu, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menanggung resiko tersebut.


Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen. Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk dan untuk menghitung besarnya angka kematian caranya hampir sama dengan perhitungan angka kelahiran. Banyaknya kematian sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung kematian (pro mortalitas) dan faktor penghambat kematian(antimortalitas). Kematian juga bisa di pengaruhi beberapa faktor yakni pendukung dan penghambat,Pendukung, faktor pendukung yang mengakibatkan angka kematian antara lain , tidak menjaga kesehatan, kurang sarana kesehatan di wiliyah tersebut seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotik, kemiskinan yang berlebihan yang mengakibatkan kurangnya asupan gizi,wilayah perperangan, bencana alam, pola makan tidak teratur dan wabah penyakit. Penghambat, Dan Faktor Yang menghambat kematian antara lain yaitu menjaga kesehatan, pola makan yang teratus, makan yang bergizi, sedikitnya angka kemiskinan, sarana kesehatan yang lengkap.


 Penduduk Yang Datang, dapat saja orang yang dari luar wilayah datang ke wilayah kita yang bertujuan untuk menetap, belajar, atau bekerja, hal ini dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah penduduk.


Penduduk Yang Pergi, dapat saja orang di suatu wilayah datang ke wilayah lain yang bertujuan untuk menetap, belajar, atau bekerja, dalam jumlah yang banyak, seperti menjadi TKI, hal ini dapat mengakibatkan menurunnya jumlah penduduk.


 Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Faktor-faktor terjadinya migrasi, yaitu :

1.        Persediaan sumber daya alam

2.      Lingkungan social budaya

3.       Potensi ekonomi

4.      Alat masa depan

Perlu diketahui bahwa usia 15 – 49 tahun adalah usia subur bagi wanita. Pada usia itulah wanita mempunyai kemungkinan untuk dapat melahirkan anak.

2.3       DAMPAK POSITIF DAN NEGATIVE DARI PENDUDUK YANG BERIMIGRASI

a.                  Dampak negatif migrasi

Beberapa dampak negatif migrasi terhadap kehidupan di masyarakat yang sering dirasakan saat ini, antara lain :

1.   Kurangnya perlindungan bagi para imigran, terutama bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

2.   Kesempatan atau peluang kerja di kota semakin terbatas, karena semakin banyaknya tenaga kerja yang ke kota.

3.  Menimbulkan masalah di daerah tujuan, terutama bagi mereka yang tidak berbekal keterampilan dan pengetahuan yang cukup.

4.    Berkurangnya tenaga kerja muda atau usia produktif di daerah pedesaan yang menjadi andalan kegiatan pertanian.

b.                  Dampak positif migrasi

Selain dampak negatif, migrasi ternyata juga membawa dampak positif baik bagi kehidupan masyarakat, antara lain :

1.     Kebutuhan tenaga kerja masyarakat kota tercukupi, terutama tenaga kerja muda yang produktif.

2.    Kemajuan pembangunan daerah perkotaan semakin pesat, karena didukung oleh tenaga kerja yang banyak dan fasilitas yang lengkap.

3.    Bagi warga desa yang sadar dan peduli akan perkembangan desanya, akan membawa kemajuan di di desanya berbekal dari pengalaman yang diperoleh di kota.

BAB III


KESIMPULAN DAN SARAN

3.1       KESIMPULAN

        Berdasarkan hasil data yang telah diperoleh mengenai pertumbuhan penduduk di Kelurahan Sukamaju, depok dapat diketahui bahwa jumlah total pertumbuhan penduduknya pada tahun 2013 adalah sebesar 435 jiwa. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk di Kelurahan Sukamaju, Depok dan terdapat juga dampak positif dan negatif dari pertumbuhan penduduk tersebut.

3.2       SARAN

          Untuk mengatasi Pertumbuhan penduduk perlu adanya suatu perencanaan di daerah kelurahan yang menggunakan pendekatan kolaborasi yang memperhatikan kepentingan antar pihak baik kepentingan kota maupun kelurahan. Sehingga pemerintah sebaiknya melakukan program perencanaan dan pengendalian dalam menghadapi pertumbuhan penduduk yang semakin pesat ini, disamping itu dilihat juga dari faktor-faktor yang menybebakan pertumbuhan penduduk sehingga masalah pertumbuhan penduduk di lingkungan sekitar masyarakat dapat terkendali.

DAFTAR PUSTAKA

Soerjani. Moh, Rofiq Ahmad, Munir Rezy. 1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan    Kependudukan Dalam Pembangunan. Jakarta: Universitas Indonesia

Prasetya, Tri Joko. 1998. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.Koentjayaningrat. 1982.

Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta:Djambatan. Mahmud Thoha. 

PERTUMBUHAN DAN PERTAMBAHAN PENDUDUK


Landasan

Dalam Ilmu Sosiologi, pengertian penduduk adalah sekumpulan manusia yang tinggal dan menetap dalam suatu wilayah dan periode tertentu. Ilmu yang membahas dan mempelajari mengenai masalah-masalah kependudukan disebut Demografi. Dalam ilmu demografi kita dapat melakukan pembelajaran mengenai penduduk melalui pembagian tingkat umur, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan dan pekerjaan serta penyebaran tempat tinggal.
Yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih muda. Dan gagalnya program keluarga berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Karena tersebut tidak berjalan dengan semestinya, maka penduduk Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya. Seharusnya dengan dua orang anak cukup, maka ini lebih dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena perkembangan penduduk yang sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Dan masalah permukiman yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, 50% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.

Perkembangan Penduduk Indonesia
Penduduk Indonesia adalah orang atau sekumpulan orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan tamu. Perkembangan penduduk di Indonesia dikarenakan banyaknya atau meningkatnya data kelahiran per hari di bandingkan data kematian per hari yang mengakibatnya banyaknya kehidupan tidak sebanding banyaknya kematian yang mengakibatkan penumpukan atau pertambahan penduduk di Indonesia semakin tahun semakin bertambah.
Hasil sensus penduduk 2010 tercatat 237,6 juta jiwa sebagai bukti pertumbuhan penduduk Indonesia 5 tahun lebih cepat dari proyeksi BPS. Karena proyeksi semula, tahun 2010 baru berjumlah 234,2 juta dan tahun 2015 berkisar 237,8 juta jiwa. Kenyataannya, tahun 2010 penduduk Indonesia sudah mencapai 237,6 juta jiwa. Demikian diungkapkan direktur Jaminan dan Pelayanan KB, BKKBN Pusat, Setia Edi dalam acara peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia di Jakarta, yang dirilis bkkbn.co.id, Sabtu (25/9/2010). Ia mengingatkan, jika program KB diabaikan maka pertumbuhan penduduk Indonesia tak terkendali. "Pengendalian penduduk harus menjadi prioritas. Apalagi kesehatan dan usia harapan hidup meningkat sehingga tanpa pengendalian rawan terjadi ledakan jumlah penduduk. Jumlah penduduk 237,6 juta mendekati proyeksi BPS untuk jumlah penduduk tahun 2015 yakni 237,8 juta jiwa. Angka itu sudah tercapai sekarang. Dengan melencengnya proyeksi itu, jumlah penduduk diperkirakan 264,4 juta tahun 2015," ujar dia.
Kendala program KB adalah otonomi daerah yang mengakibatkan keterputusan koordinasi dan implementasi program secara luas. Tidak semua daerah mempunyai struktur yang khusus mengurusi KB. Di tengah perubahan itu fungsi petugas penyuluh lapangan KB (PLKB) juga tergerus karena kurang dukungan. Padahal PLKB penting untuk mengedukasi dan memberikan konseling sehingga masyarakat dapat merencanakan keluarga dengan baik dan rasional.

Pertambahan Penduduk di Lingkungan Pemukiman
Lingkungan pemukiman adalah tempat atau dimana semua warga menempati dan menjadikan sebagai tempat tinggal,tempat usaha atau sebagai sumber usaha dan sebagainya. Lingkungan pemukinman akan menjadi baik atau lebih buruk tergantung pada pengelolaan yang menempati wilayah tersebut.
Perkembangan suatu kota yang semakin pesat dapat memacu juga kepadatan suatu daerah. Hal ini disebabkan karena beragamnya kebutuhan hidup masyarakat perkotaan dan adanya upaya untuk memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan manusia tersebut. Pertumbuhan penduduk yang semakin besar sebagai akibat dari perkembangan pada aktivitas kota dan proses industrialisasi terutama di beberapa kota di Indonesia yang mengakibatkan banyak berkembangnya kawasan komersial. Berkembangnya suatu kota pasti akan diikuti oleh pertambahan jumlah penduduk. Salah satu permasalahan yang muncul seiring dengan perkembangan suatu kota adalah masalah perumahan dan pemukiman. Menurut Bintarto (Pos Kota edisi Juni, 2012) pemukiman menempati areal paling luas dalam pemanfaatan ruang, mengalami perkembangan yang selaras dengan perkembangan penduduk dan mempunyai pola-pola tertentu yang menciptakan bentuk dan struktur suatu kota yang berbeda dengan kota lainnya. Perkembangan permukiman pada bagian-bagian kota tidaklah sama, tergantung pada karakteristik kehidupan musyarakat, potensial sumber daya kesempatan kerja yang tersedia, kondisi fisik alami serta fasilitas kota yang terutama berkaitan dengan infrastruktur. Kemajuan dan perkembangan suatu kota tidak terlepas dari pembentuk kota. Pembentuk tersebut meliputi sosial budaya, ekonomi, pemukiman, kependudukan, sarana dan prasarana serta transportasi.
Jika adanya peningkatan jumlah penduduk akan menyebabkan terjadinya peningkatan kegiatan sosial-ekonomi, juga peningkatan kebutuhan pelayanan, dan akan terjadi peningkatan prasarana. Maka dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang sama dan melakukan kegiatan yang sama pula akan menimbulkan suatu masalah. Keadaan ini sangat kelihatan dari kondisi kepadatan pemukiman tersebut dimana tampak terjadi meningkatnya ketersediaan infrastruktur.
Pertambahan penduduk hanya pada satu kota jika tidak diatasi akan mengakibatkan menumpuknya jumlah penduduk yang tidak merata. Hal tersebut akan berhubungan dengan lingkungan pemukiman, karena jika terjadinya penumpukan penduduk hanya pada satu kota saja ini akan menimbulnya jumlah penduduk yang semakin padat dan terutama pada tempat tinggal pemukiman. Pemukiman yang ditempati oleh banyaknya penduduk pada satu kota atau daerah tertentu ini akan menimbulkan masalah terutama pada lingkungan.  Maka Peran infrastruktur dalam pengembangan perumahan dan permukiman dinilai sangat penting, karena infrastruktur merupakan syarat mutlak bagi terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Persoalan infrastruktur tersebut timbul karena bertambahnya penduduk pemukiman, peningkatan pendapatan, peningkatan pemilikan kendaraan dan dibangunnya fasilitas di kawasan komersial di sekitar kota.  Dampak yang sangat pasti terjadi adalah meningkatnya kebutuhan infrastruktur, yang kemudian karena kejenuhannya menimbulkan tidak optimalnya pelayanan sarana dan prasarana. Untuk menciptakan suatu lingkungan pemukiman yang baik maka diperlukan infratruktur pemukiman dan fasilitas umum pemukiman. Adapun yang dimaksud dengan infrastruktur pemukiman ialah jalan lokal, saluran drainase, pengadaan air bersih, pembuangan air kotor, persampahan, listrik dan telepon.

Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat pendidikan
Selain merupakan sasaran pembangunan, penduduk juga merupakan pelaku pembangunan. Maka kualitas penduduk yang tinggi akan lebih menunjang laju pembangunan ekonomi. Usaha yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas penduduk melalui fasilitas pendidikan, perluasan lapangan pekerjaan dan penundaan usia kawin pertama.
Di negara-negara yang anggaran pendidikannya paling rendah, biasanya menunjukkan angka kelahiran yang tinggi. Tidak hanya persediaan dana yang kurang, tetapi komposisi usia secara piramida pada penduduk yang berkembang dengan cepat juga berakibat bahwa rasio antara guru yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah akan terus berkurang. Akibatnya, banyak negara yang sebelumnya mengarahkan perhatian terhadap pendidikan universitas, secara diam-diam mengalihkan sasarannya.
Pertambahan penduduk yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan fasilitas pendidikan menghambat program persamaan/perimbangan antara laki-laki dan wanita, pedesaan dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan miskin. Pertambahan penduduk yang cepat menghambat program-program perluasan pendidikan, juga mengarah pada aptisme di dunia yang kesulitan untuk mengatasinya.

Pertumbuhan Penduduk dan Penyakit yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah penduduk. Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua sektor kesehatan. Usaha-usaha secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi, individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembanganpembangunan sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan. Seperti semua makhluk hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Kesehatanlah yang rugi apabila lingkungan tidak lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia akan makanan, air, sanitasi, dan tempat perlindungan yang cukup dan aman- karena kurangnya sumber-sumber atau distribusi yang tidak merata.Kesehatanlah yang rugi apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak ramah- seperti binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata atau supir-supir yang mabuk.
Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat, sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan masyarakat yang tidak sehat pula.

Pertumbuhan Penduduk Dan Kelaparan
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan suatu wilayah yang dikarenakan bertambahnya angka kelahiran maupun berkurangnya jumlah penduduk yang dikarenakan angka kematian bertambah,perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain atau ke tempat lain seperti migrasi,transmigrasi dab sebagainya.
Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.Dari masalah tersebut maka angka kematian pun semakin bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah untuk menyensus penduduk yang bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah mencanangkan program untuk keluarga yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita menjalankan perintah tersebut dikarenakan masalah ekonomi dan kebutuhan yang mendesak.
Maka dari itu semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di antaranya mencegah orang untuk bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan kepadatan penduduk yang sia – sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan yang bisa mengakibatkan kematian.

Kemiskinan Dan Keterbelakangan
Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas, dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya. Dalam konteks kesadaran, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada "takdir". Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tak ada usaha manusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.
Kesadaran ini tampaknya dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan diterima sebagai takdir yang tak bisa ditolak. Bahkan, penerimaan terhadap kondisi itu merupakan bagian dari ketaatan beragama dan diyakini sebagai kehendak Tuhan.
Kesadaran keberagamaan yang fatalistik itu perlu dikaji ulang. Pasalnya, sulit dipahami jika manusia tidak diberi kebebasan untuk berpikir dan bekerja keras. Kesadaran fatalistik akan mengurung kebebasan manusia sebagai khalifah di bumi. Sementara sebagai khalifah, manusia dituntut untuk menerapkan ajaran dalam konteks dunia dan akhirat. Oleh karena itu, kemiskinan dan kebodohan, wajib diubah. Bahkan, kewajiban itu adalah bagian penting dari kesadaran manusia.
Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktural disebut "kemiskinan struktural". Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya sistem berjalan tersendat-sendat, bahkan kacau. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya (one man in the wrong place) bisa mengakibatkan kondisi bangsa ini menjadi fatal.
Kondisi masyarakat Indonesia yang masih berkubang dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, jelas berseberangan dengan prinsip-prinsip fitrah manusia. Fitrah manusia adalah hidup layak, berpengetahuan, dan bukan miskin atau bodoh. Untuk mengentaskan masyarakat Indonesia dari kubangan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis. Kebijakan strategis tersebut membutuhkan suatu jalur yang dipandang paling efektif. Dalam konteks inilah penulis berpendapat bahwa pendidikan merupakan satu-satunya jalur paling efektif untuk mengentaskan seluruh problem sosial di Indonesia.
Meskipun persoalan kemiskinan bisa saja disebabkan karena struktur dan fungsi struktur yang tidak berjalan, akan tetapi itu semua mengisyaratkan pada faktor manusianya. Struktur jelas buatan manusia dan dijalankan oleh manusia pula. Jadi, persoalan kemiskinan yang bertumpu pada struktur dan fungsi sistem jelas mengindikasikan problem kesadaran manusianya. Dengan demikian, agenda terbesar pendidikan nasional adalah bagaimana merombak kesadaran masyarakat Indonesia agar menjadi kritis.

DAFTAR PUSTAKA :
Permatasari, Frida. 2014. Perkembangan Penduduk di Indonesia. Semarang : Universitas Muhammadiyah.
Payaman Simanjuntak.1985.Pengantar Ilmu Ekonomi Sumber Daya Manusia.Jakarta: LPFE UI)
Boediono.1999.Teori Pertumbuhan Ekonomi. Yogyakarta: BPFE
Arsyad, Lincolin.1995. Pengantar dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah. Edisi Pertama, BPFE. Yogyakarta.
Setiawan, D. (2010). Kemiskinan: Latar Belakang, Dampak dan Pemecahan
Soerjani. Moh, Rofiq Ahmad, Munir Rezy. 1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan

Senin, 23 April 2018

SUMBER DAYA ALAM


SUMBER DAYA ALAM

LANDASAN TEORI
Sumber daya alam merupakan suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
Manusia dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salahsatu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a.       Pertumbuhan penduduk yang cepat, pertumbuhan penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya alam habis.
b.      Perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi. Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber daya alam.

KEBIJAKSANAAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga mempunyai nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi keberlangsungan pembangunan, tetapi juga keberlanjutan ekologis. Namun kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya belum terciptanya keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Berbagai kebijakan untuk lebih menjaga kesinambungan sumber daya alam secara nasional terus menerus dilakukan walaupun ditengah-tengah pertentangan antara keseimbangan kebutuhan ekonomi dengan ekologis.
Segala kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara (pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah Indonesia mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak saat itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan antara lain.
·    UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·       UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
·        UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
·        UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
·      Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
·       PP direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
·        Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
·  Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
·        TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang.
·        UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang menegaskan perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban.
·       

 UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut.
1.      Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan sosial.
2.      Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem kemitraan yang fleksibel.
3.      Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
4.      Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
5.      Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
6.      Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis (hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan rehabilitasi.
7.      Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
8.      Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
9.      Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
10.  Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
11.  Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
12.  Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
13.  Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar tingkat degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
14.  Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
15.  Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.
16.  Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Cara-Cara Pengelolaan SDA terbagi kedalam 2 jenis. Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, keseimbangan lingkungan dan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan :
1.      Menggunakan pupuk alami atau organik
2.      Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
3.      Penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang
4.      Tidak membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut
5.      Setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap.
6.      Tidak membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air.
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan.

KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organisme (antar makhluk hidup) dan antara organisme (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu.
1.               Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.               Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.               Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam aatau tidak dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah. Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang dapat dilihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Berdasarkan penjaminan keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
Menurut Soerjani et al. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH (2010) daya dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil atau produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya. Sesuai dengan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan. Definisi Daya Dukung Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
1.      Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan
2.      Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
3.      Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
4.      Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut

KETERBATASAN KEMAMPUAN MANUSIA
Keterbatasan kemampuan manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan.
·           Sumber daya alam berdasarkan jenis.
-          Sumber daya alam hayati
-          Sumber daya alam non hayati
·           Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan.
-          Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
-          Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
-          Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya
·           Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya.
-          Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya adalah hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
-
-          Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contohnya adalah ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Dalam perspektif filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab utama munculnya krisis lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan paling menentukan dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya. Dengan demikian, segala sesuatu selain manusia hanya akan memiliki nilai jika menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya demi kelangsungan hidupnya. Krisis lingkungan pun sulit terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari alam pikiran modern tersarikan dari esensialisme kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di hadapan alam semesta. Dari kesadaran essensialisme inilah embrio nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia pada momen berikutnya dalam aktifitas kreatif, penciptaan, dan inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat ekonomi global yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat, yakni krisis lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini.
Jadi upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian). Etika semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam ekosistem.

DAFTAR PUSTAKA :
·          Arifin, Bustanul. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia. Jakarta: Erlangga.
·          Mutaali, Luthfi. . Daya Dukung Lingkungan Untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: UGM.
·          Napitupulu, Marhuarar. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu. Jakarta: Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI).
·          Sastrawijaya, A.T., 2000, Pencemaran Lingkungan, Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.
·          Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
·          Sipardi, I, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Cet. II, Alumni, Jakarta.

 
biz.