Jumat, 13 Juli 2018

BATU BARA


PERTAMBANGAN BATU BARA



Disusun Oleh       :


Aulady Shoyfi (31415141)


Dhaniatul Ulfa (31415798)


Tri Ayu lestari (36415935)


Umar Hattam Nahdi (36415979)


3ID05


Mata Kuliah : Softskill Pengetahuan Lingkungan 4B

Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia. Sejak tahun 2005, ketika melampaui produksi Australia, Indonesia menjadi eksportir terdepan batubara thermal. Porsi signifikan dari batubara thermal yang diekspor terdiri dari jenis kualitas menengah (antara 5100 dan 6100 cal/gram) dan jenis kualitas rendah (di bawah 5100 cal/gram) yang sebagian besar permintaannya berasal dari Cina dan India. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, cadangan batubara Indonesia diperkirakan habis kira-kira dalam 83 tahun mendatang apabila tingkat produksi saat ini diteruskan. Berkaitan dengan cadangan batubara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-9 dengan sekitar 2.2 persen dari total cadangan batubara global terbukti berdasarkan BP Statistical Review of World Energy. Sekitar 60 persen dari cadangan batubara total Indonesia terdiri dari batubara kualitas rendah yang lebih murah (sub-bituminous) yang memiliki kandungan kurang dari 6100 cal/gram. Ada banyak kantung cadangan batubara yang kecil terdapat di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, namun demikian tiga daerah dengan cadangan batubara terbesar di Indonesia adalah:

1.                  Sumatra Selatan

2.                  Kalimantan Selatan

3.                  Kalimantan Timur

Industri batubara Indonesia terbagi dengan hanya sedikit produsen besar dan banyak pelaku skala kecil yang memiliki tambang batubara dan konsesi tambang batubara (terutama di Sumatra dan Kalimantan).

STUDI KASUS         :

[Jakarta, 25 April 2017] – PT Mitrabara Adiperdana (PT MA) adalah perusahaan tambang batu bara di Malinau Selatan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Baramulti Grup. Perusahaan ini melakukan peningkatan produksi dari 500.000 ton per tahun menjadi 4.000.000 ton per tahun di area seluas 1.930 Ha. Mitra dari PT MA adalah Idemitsu Kosan, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang energi dan tambang. Dari keseluruhan ekspor PT MA, sebesar 37,76% dialokasikan untuk Idemitsu Kosan. Idemitsu Kosan mengakuisisi saham PT MA sebesar 30% di tahun 2014 serta masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan. Pengakuisisian saham PT MA oleh Idemitsu Kosan dilakukan melalui pinjaman dari The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 24 juta USD, dan sisanya didanai oleh The Mie Bank, Ltd., The Chiba Kogyo Bank, Ltd., dan North Pacific Bank, Ltd., menjadi total 40 juta USD. Dalam mengkaji kasus PT MA, ditemukan beberapa kejanggalan dalam studi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) perusahaan dan wawancara dengan beberapa warga lokal. Temuan-temuan JATAM antara lain adalah:

a.        Dalam dokumen Amdal PT MA muncul nama perusahaan lain yaitu PT. Mestika Persada Raya pada lembar abstrak di halaman xii. Penemuan ini mengindikasikan adanya tindakan salin-tempel (copy-paste) Amdal PT Mestika Persada Raya dalam pembuatan Amdal PT MA. PT Mestika Persada Raya adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Malinau Selatan, Kalimantan Utara.

b.        Air Sungai Malinau warnanya berubah menjadi coklat dalam kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan air tidak layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari – seperti minum dan mandi – tadinya Sungai Malinau bisa digunakan warga. Oleh karena itu, banyak warga yang memutuskan untuk membuat sumur di rumah masing-masing, sedangkan sebagian lagi membeli air jika tidak mampu membuat sumur. Ironisnya, ada juga warga yang tidak mampu membuat sumur maupun membeli air. Sehingga terpaksa menggunakan air sungai yang tidak layak tersebut.

c.         Debu yang dihasilkan sepanjang aktivitas penambangan perusahaan menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan oleh warga. Akibatnya, banyak anak-anak kecil terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Salah satu warga setempat mengatakan debu terlihat jelas baik dari kaca-kaca di rumah warga maupun di sepanjang jalan.

d.        Air yang dipakai warga untuk berkebun pun berubah menjadi kecil dan airnya seringkali naik akibat tekena limbah perusahaan. Namun, perusahaan kerap mengelak untuk hal ini, mereka mengatakan bahwa naiknya air hingga ke ladang-ladang warga merupakan banjir yang disebabkan oleh air hujan. Padahal, sebelumnya hal ini tidak terjadi.

e.        Aktivitas penambangan berdampak besar terhadap hewan-hewan yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan. Burung enggang sudah jarang terlihat, tidak seperti 10 tahun yang lalu masih berkeliaran hingga ke desa-desa. Budaya masyarakat setempat untuk mendapatkan makan, yaitu melalui berburu, akan tetapi buruan-buruan mereka yaitu rusa dan babi hutan menurun drastis.

f.          Elite-elite desa, termasuk beberapa kepala desa dan kepala adat, yang tidak idealis dengan mudah beralih menjadi pro perusahaan. Hal ini membuat protes yang dilakukan warga menjadi tidak pernah berhasil karena tidak menemenukan solusi konkrit, sehingga semangat warga untuk memperkarakan dampak-dampak yang mereka rasakan kian menurun.

A.      Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Energi

            Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik untuk ekspor maupun untuk penggunaan dalam negeri serta kemampuanpenyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebagai salah satu contoh seperti minyak bumi yang merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedang jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya. Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, fisik, dan biologis. Pencemaran ini biasanya mengakibatkan lingkungan di luar pertambangan tersebut. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh kerenggangan udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung kepada keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

            Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan pemukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi eksplotasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan yang bisa mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengandalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutannya serta kemudian penjualannya tidak lepas dari berbagai bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang berakibat kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan berbagai bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan, pencemaran udara oleh pembakaran gasolin dan sebagainya. Dalam rangka menghindarkan terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu yang berada di dalam lingkungan pertambangan maupun di luar lingkungan sekitarnya, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :

1.        Cara pengolahan pembangunan pertambangan
2.        Kecelakaan di pertambangan
3.        Penyehatan lingkungan pertambangan
4.         Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul

B.      Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
            Pertambangan merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas. Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi, merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.                  KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.                  Tata ruang
3.                  Baku mutu lingkungan
4.                  Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.                  Amdal
6.                  UKL-UPL
7.                  Perizinan
8.                  Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.                  Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.              Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.              Analisis resiko lingkungan hidup
12.              Audit lingkungan hidup
13.              Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu       pengetahuan.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

C.      Kecelakaan di Pertambangan
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.

D.      Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Dalam tujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan ataupun penyehatan lingkungan pertambangan maka dilakukan beberapa usaha atau kegiatan yang tepat dan sesuai dengan permasalahan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.              Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar  
2.              Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan  
3.              Pengendalian dampak risiko lingkungan 
4.              Pengembangan wilayah sehat.  
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.

E.      Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
·         Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah     tangga, mobil, motor, dll
·         Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
·         Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
·         Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
·         Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1.      Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.      Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
3.      Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.      Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5.      Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.jatam.org/2017/04/25/pt-mitrabara-adiperdana-copy-paste-amdal-dan-menghancurkan-lingkungan-malinau-selatan/
http://khemalstreng.blogspot.com/2017/05/pencemaran-dan-penyakit-yang-mungkin.html

 
biz.