Senin, 23 April 2018

SUMBER DAYA ALAM


SUMBER DAYA ALAM

LANDASAN TEORI
Sumber daya alam merupakan suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
Manusia dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salahsatu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a.       Pertumbuhan penduduk yang cepat, pertumbuhan penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya alam habis.
b.      Perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi. Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber daya alam.

KEBIJAKSANAAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga mempunyai nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi keberlangsungan pembangunan, tetapi juga keberlanjutan ekologis. Namun kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya belum terciptanya keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Berbagai kebijakan untuk lebih menjaga kesinambungan sumber daya alam secara nasional terus menerus dilakukan walaupun ditengah-tengah pertentangan antara keseimbangan kebutuhan ekonomi dengan ekologis.
Segala kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara (pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah Indonesia mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak saat itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan antara lain.
·    UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·       UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
·        UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
·        UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
·      Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
·       PP direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
·        Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
·  Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
·        TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang.
·        UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang menegaskan perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban.
·       

 UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut.
1.      Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan sosial.
2.      Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem kemitraan yang fleksibel.
3.      Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
4.      Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
5.      Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
6.      Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis (hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan rehabilitasi.
7.      Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
8.      Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
9.      Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
10.  Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
11.  Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
12.  Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
13.  Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar tingkat degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
14.  Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
15.  Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.
16.  Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Cara-Cara Pengelolaan SDA terbagi kedalam 2 jenis. Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, keseimbangan lingkungan dan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan :
1.      Menggunakan pupuk alami atau organik
2.      Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
3.      Penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang
4.      Tidak membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut
5.      Setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap.
6.      Tidak membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air.
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan.

KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organisme (antar makhluk hidup) dan antara organisme (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu.
1.               Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.               Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.               Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam aatau tidak dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah. Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang dapat dilihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Berdasarkan penjaminan keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
Menurut Soerjani et al. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH (2010) daya dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil atau produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya. Sesuai dengan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan. Definisi Daya Dukung Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
1.      Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan
2.      Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
3.      Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
4.      Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut

KETERBATASAN KEMAMPUAN MANUSIA
Keterbatasan kemampuan manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan.
·           Sumber daya alam berdasarkan jenis.
-          Sumber daya alam hayati
-          Sumber daya alam non hayati
·           Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan.
-          Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
-          Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
-          Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya
·           Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya.
-          Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya adalah hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
-
-          Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contohnya adalah ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Dalam perspektif filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab utama munculnya krisis lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan paling menentukan dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya. Dengan demikian, segala sesuatu selain manusia hanya akan memiliki nilai jika menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya demi kelangsungan hidupnya. Krisis lingkungan pun sulit terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari alam pikiran modern tersarikan dari esensialisme kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di hadapan alam semesta. Dari kesadaran essensialisme inilah embrio nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia pada momen berikutnya dalam aktifitas kreatif, penciptaan, dan inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat ekonomi global yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat, yakni krisis lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini.
Jadi upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian). Etika semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam ekosistem.

DAFTAR PUSTAKA :
·          Arifin, Bustanul. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia. Jakarta: Erlangga.
·          Mutaali, Luthfi. . Daya Dukung Lingkungan Untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: UGM.
·          Napitupulu, Marhuarar. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu. Jakarta: Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI).
·          Sastrawijaya, A.T., 2000, Pencemaran Lingkungan, Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.
·          Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
·          Sipardi, I, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Cet. II, Alumni, Jakarta.

Jumat, 06 April 2018

Asas- Asas Pengetahuan Lingkungan

Ilmu lingkungan (Ekologi) merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai poros, tempat berbagai Asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”), istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Asas didalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan didunia ini. Secara umum Asas yang terdapat pada ilmu lingkungan terdapat 14 Asas yang didalamnya mengenai kehidupan makhluk hidup, alam, energi, ekosistem maupun populasi, dll. Keempat belas Asas tersebut dimulai dari Asas ke-4, yaitu : ASAS 4 “Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumberalam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.” Penjelasan : Untuk semua kategori sumber alam (kecuali keanekaragaman dan waktu) kenaikan pengadaannya yang melampui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Ini adalah asas penjenuhan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran yang disebabkan oleh pengadaan sumberalam yang sudah mendekati batas maksimum. Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Contoh: Pada keadaan lingkungan yang sudah stabil, populasi hewan atau tumbuhannya cenderung naik-turun (bukan naik terus atau turun terus). Maksudnya adalah akan terjadi pengintensifan perjuangan hidup, bila persediaan sumberalam berkurang. Tetapi sebaliknya, akan terdapat ketenangan kalau sumberalam bertambah. Asas 5 “ Ada dua jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut. ” Penjelasan : Pada asas ini ada dua hal penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contoh : Suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber makanan. Kemudian didapatkan suatu jenis tanaman yang melimpah di alam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan tersebut. Dengan demikian, kenaikan sumber alam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan. ASAS 6 “Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.” Penjelasan: Asas ini adalah pernyataan teori Darwin dan Wallace. Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif. Pada asas ini berlaku “seleksi alam”, artinya bagi spesies-spesies yang mampu beradaptasi baik dengan faktor biotik maupun abiotik, dia akan berhasil daripada yang tidak dapat menyesuaikan diri. Dapat diartikan pula, spesies yang adaptif akan mampu menghasilkan keturunan lebih banyak daripada yang non adaptif, Sehingga individu-individu yang adaptif ini mempunyai kesan lebih banyak merusak Contoh : Mula-mula di bukit pasir tumbuhan pelopor itu kemudian berhasil mengubah keadaan lingkungan. Pada perkembangan berikutnya, serangkaian spesies lain yang lebih adaptif dengan keadaan lingkungan barulah yang datang mengganti, dan tumbuhan pelopor kemudian tersisihkan. Proses penggantian spesies secara berurutan inilah yang dikenal dengan proses suksesi. ASAS 7 “Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam yang mudah diramal.” Penjelasan : Mudah diramal yaitu adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang relative lama. Terdapat fluktuasi turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah dan sukarnya untuk diramal berbeda dari satu habitat ke habitat lain. Dengan mengetahui keadaan optimum pada faktor lingkungan bagi kehidupan suatu spesies, maka perlu diketahui berapa lama keadaan tersebut dapat bertahan. Sehingga diharapkan pada setiap lingkungan adanya penyebaran spesies yang berbeda-beda kepadatannya. Apabila terjadi perubahan lingkungan sedemikian rupa, maka akan terjadi perubahan pengurangan individu yang sedemikian rupa sampai pada batas yang membahayakan individu-individu spesies tersebut. Lingkungan yang stabil secara fisik merupakan lingkungan yang mempunyai jumlah spesies yang banyak, dan mereka dapat melakukan penyesuaian terhadap lingkungannya tersebut (secara evolusi). Sedangkan lingkungan yang tidak stabil adalah lingkungan yang dihuni oleh spesies yang jumlahnya relatif sedikit. Contoh : Keadaan iklim yang stabil dalam waktu yang lama tidak saja akan melahirkan keanekaragaman spesien yang tinggi, tetapi juga akan menimbulkan keanekaragaman penyebaran kesatuan populasi. ASAS 8 “Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.” Penjelasan : Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam. Pada asas ini menyatakan bahwa setiap spesies mempunyai niche tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi, karena satu sama lain mempunyai kepentingan dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan toleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya kecil. Contoh : Burung dapat hidup dalam suatu keadaan lingkungan yang luas dengan spesies yang kurang beraneka ragam, karena burung mempunyai kemampuan menjelajah. Tumbuhan dan serangga mempunyai gerakan terbatas, sehingga hanya dapat memanfaatkan bahan makanan disekitarnya. Oleh sebab itu tumbuhan dan serangga lebih responsif terhadap lingkungan terbatas dibandingkan dengan burung. Tumbuhan dan serangga bila ada perubahan biokimia yang halus saja dapat menyebabkan perbedaan genetika dalam perjalanan evolusinya. Jadi dalam waktu yang lama keanekaragaman serangga dan tumbuhan meningkat, kemudian hidup dalam bentuk nicia suatu lingkungan. ASAS 9 “Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.” Penjelasan : Asas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energidalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas. Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi. Contoh : Spesies bertambah dan terdapat juga tumbuhan dalam bentuk komunitas tumbuhan yang berlapis-lapis. ASAS 10 “Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.” Penjelasan : Sistem biologi menjalani evolusi yang mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman. Dalam asas ini dapat disimpulkan bahwa sistem biologi mengalami evolusi yang mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman. Dengan kata lain kalau kemungkinan produktivitas maksimum sudah ditetapkan oleh energi matahari yang masuk kedalam ekosistem, sedangkan keanekaragaman dan biomassa masih dapat meningkat dalam perjalanan waktu, maka jumlah energi yang tersedia dalam sistem biologi itu dapat digunakan untuk menyokong biomassa yang lebih besar. Contoh : Apabila suatu masyarakat berkembang semakin maju, memang secara keseluruhan ada penurunan harga energi per unit produksi kotor nasional (gross national product), tetapi pada waktu yang sama produksi kotor nasional per kapita naik dengan sangat cepat, sehingga terdapat peningkatan pengeluaran energi per orang. ASAS 11 “Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).” Penjelasan: Ekosistem, populasi atau tingkat makanan yang sudah dewasa memindahkan energi, biomasa, dan keanekaragaman dari tingkat organisasi yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi, dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks. (Dari subsistem yang rendah keanekara-gamannya subsistem yang tinggi keanekaragamannya). Arti dari asas ini adalah pada ekosistem, populasi yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya. Contoh : Tenaga kerja dari ladang,kampung, kota kecil mengalir ke kota besar(metropolitan) karena keanekaragaman kehidupan kota besar melebihi tempat asalnya. Atau cendekiawan yang berasal dari daerah enggan kembali ke asalnya, karena taraf keanekaragaman penghidupan kota besar lebih tinggi dari daerah asalnya. Dengan demikian keahlian, bakat, tenaga kerja mengalir dari daerah yang kurang ke daerah yang lebih beraneka ragam corak penghidupannya. ASAS 12 “Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.” Penjelasan : Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil. Apabila pemilihan (seleksi) berlaku, tetapi keanekaragaman terus meningkat di lingkungan yang sudah stabil, maka dalam perjalanan waktu dapat diharapkan adanya perbaikan terus-menerus dalam sifat adaptasi terhadap lingkungan. Jadi, dalam ekosistem yang sudah mantap dalam habitat (lingkungan ) yang sudah stabil, sifat responsive terhadap fluktuasi faktor alam yang tak terduga ternyata tidak diperlukan. Yang berkembang justru adaptasi peka dari perilaku dan biokimia lingkungan sosial dan biologi dalam habitat itu. Evolusi pada lingkungan yang sukar ditebak perubahan faktor alamnya cenderung memelihara daya plastis anggota populasi. Sedangkan evolusi pada lingkungan yang mantap, beranekaragam secara biologi cenderung menggunakan kompleksitas itu untuk bereaksi terhadap kemungkinan beraneka-macam perubahan. Contoh : Adaptasi secara tiba-tiba oleh serangga dan ikan yang berwarna semarak di daerah tropika yang kaya keanekaragaman. ASAS 13 “Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.” Penjelasan : Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya. Apabila kemantapan lingkungan fisik merupakan suatu syarat bagi keanekaragaman biologi, maka kemantapan faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap dan komunitas yang mantap mempunyai umpan-balik yang sangat kompleks. Disini ada hubungan antara kemantapan ekosistem dengan efisiensi penggunaan energi. Contoh : Jumlah spesies tumbuhan dan hewan habis di eksploitasioleh manusia dan menyebabkan semakin lama jumlahnya semakin sedikit. Maka dari itu, perlu diperlukan suatu ilmu untuk menjaga ekosistem ini tetap berjalan baik ASAS 14 “Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.” Penjelasan : Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi. Contoh : Burung elang sangat tergantung pada tikus tanah sebagai sumber makanan utama, dan tikus tanah sangat bergantung pada spesies tumbuhan, tumbuhan tersebut tergantung pada jenis tanah tertentu untuk hidupnya. Asas yang saya pilih yaitu asas 5 dan asas 11 alasan saya mengambil asas tersebut dikarnakan dalam asas tersebut terdapat nilai nilai positif jika di terapkan pada kehidupan sehari-hari. berikut link video yang dibuat : https://youtu.be/603I74n4Skw Sumber : https://rendyanantyo.wordpress.com/2017/03/11/asas-asas-lingkungan/ https://ahmadharisandi7.wordpress.com/2015/10/19/1-asas-asas-pengetahuan-lingkungan/ https://ariodimasya.wordpress.com/2016/04/17/azas-azas-lingkungan-ekologi-dan-ilmu-lingkungan/

 
biz.