SUMBER
DAYA ALAM
LANDASAN
TEORI
Sumber daya alam
merupakan suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur
tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga
non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera
yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
Manusia dituntut
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salahsatu bentuknya
adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian sumber
daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja, tetapi
juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu
terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam cenderung
naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a.
Pertumbuhan
penduduk yang cepat, pertumbuhan penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan
akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam yang jika terus
menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya alam habis.
b.
Perkembangan
peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi. Majunya
sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti
meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan
penggunaan sumber daya alam.
KEBIJAKSANAAN
SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (SDA)
tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga mempunyai nilai keindahan,
nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai sebuah amanah.
Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi keberlangsungan
pembangunan, tetapi juga keberlanjutan ekologis. Namun kenyataan yang sangat
memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber
daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi pembangunan di sektor-sektor lain.
Sebagai akibatnya belum terciptanya keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber
daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengarah pada visi
pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Berbagai kebijakan untuk lebih
menjaga kesinambungan sumber daya alam secara nasional terus menerus dilakukan
walaupun ditengah-tengah pertentangan antara keseimbangan kebutuhan ekonomi
dengan ekologis.
Segala kebijakan dan
peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional
dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara (pemerintah) bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah
Indonesia mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang
khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak
saat itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan
hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan
diterbitkan antara lain.
· UU
Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
· UU
Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
· UU
Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
· UU
Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
· Keppres
Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan
lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
· PP direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No.
27/1999 dan No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
· Tahun
1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu
dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari
KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di
Indonesia.
· Tahun
1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan
biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green
GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi
yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan
memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
· TAP
MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara
tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan
berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang.
· UU
No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang menegaskan perlunya penyusunan UU
tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak
dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja,
aturan main. dan proses pertanggungjawaban.
·
Sebagai sebuah lembaga
perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan
misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan
berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut.
1.
Pengelolaan
sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial
budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu
memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan
dan keselarasan sosial.
2.
Sistem
produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta
tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan
internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem
kemitraan yang fleksibel.
3.
Sumberdaya
yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai
strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan
(non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif
dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup
bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan
dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi
seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh
bidang/sektor.
4.
Pemanfaatan
sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik
dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum,
politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
5.
Kebijakan
pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara
sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi
pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan
semata-mata (to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh
keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something
better).
6.
Demi
memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis
keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang
terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai
dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan
yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis (hutan, pertanian, perikanan,
dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud
(intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya alam tersebut. Hasil
atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan tersebut
sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan rehabilitasi.
7.
Pemanfaatan
sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat
diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif
atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan
tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya.
Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini
selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk
memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi
sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
8.
Kebijakan
industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi
sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien
dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang
disyaratkan.
9.
Sumber
daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti
hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi
sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
10. Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada
kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan
daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa lingkungan, seperti
industri pariwisata (ekowisata).
11. Kebijakan ekonomi didorong untuk
memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan inovasi
kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
12. Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi
alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan penerapan teknologi bersih
segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
13. Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan
redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan komitmennya menuju
pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus diberikan bagi
pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar tingkat
degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
14. Pemberdayaan terhadap berbagai institusi
sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam rangka menciptakan
partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH.
Pengakuan terhadap communal property rights terhadap sumberdaya alam
dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali dalam memelihara
sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
15. Penduduk yang saat ini berusia muda
(berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam pengelolaan SDA
dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi pembangunan
berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu diperlukan
upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan melalui
peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada wilayah
perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang
layak.
16. Penegakan hukum lingkungan yang adil dan
tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik, sumberdaya
manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan. serta asimilasi
sosial budaya yang semakin mantap dikembangkan dalam rangka mendayagunakan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan
berkeseimbangan.
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM
Cara-Cara Pengelolaan SDA
terbagi kedalam 2 jenis. Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dan
pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya
alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam
sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi
produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan
untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain
itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir,
longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna.
Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan
lingkungan, keselarasan, keseimbangan lingkungan dan mempertahankan daya dukung
lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya
alam berwawasan lingkungan :
1.
Menggunakan
pupuk alami atau organik
2.
Penggunaan
pestisida sesuai kebutuhan
3.
Penggunaan
peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang
4.
Tidak
membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut
5.
Setiap
pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan
penyaringan asap.
6.
Tidak
membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air.
Pengelolaan sumber daya
alam berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan mengelola
sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di
masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di
perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga
ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk
setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu
potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa
depan.
KARAKTERISTIK
EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
Ekologi adalah suatu
kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organisme (antar
makhluk hidup) dan antara organisme (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan
membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu.
1.
Kebutuhan
untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di
masa depan.
2.
Kenyataan
bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang
telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh
pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.
Kenyataan
bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan
langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa
sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam aatau tidak dapat memenuhi
kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap
pemantapan dan produktivitas daerah. Sumber daya alam ini adalah energi yang
sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang
sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari
kehidupan manusia. Beberapa sampel yang dapat dilihat bahwa sember daya alam
ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Berdasarkan penjaminan
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah.
Membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan
(interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Kondisi seperti ini bisa
diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi
Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga
seperti ini harus ada.
DAYA
DUKUNG LINGKUNGAN
Menurut Soerjani et al.
(1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari pertumbuhan
suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh sarana,
sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH (2010) daya dukung
lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil atau
produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan
mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya. Sesuai dengan pengertian di
atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya diukur dari
kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan manusia,
tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Daya dukung lingkungan
dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara
sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan. Definisi Daya
Dukung Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
1.
Jumlah
organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung
oleh suatu lingkungan
2.
Jumlah
penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak
lingkungan tersebut
3.
Jumlah
makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka
panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
4.
Jumlah
populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu
lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
KETERBATASAN
KEMAMPUAN MANUSIA
Keterbatasan kemampuan
manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin
untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang
tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang
mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana
yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan.
·
Sumber
daya alam berdasarkan jenis.
-
Sumber
daya alam hayati
-
Sumber
daya alam non hayati
·
Sumber
daya alam berdasarkan sifat pembaharuan.
-
Sumber
daya alam yang dapat diperbaharui
-
Sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui
-
Sumber
daya alam yang tidak terbatas jumlahnya
·
Sumber
daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya.
-
Sumber
daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan
untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi
lebih tinggi. Contohnya adalah hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian,
dan lain-lain.
-
-
Sumber
daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau
memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contohnya adalah
ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan
lain sebagainya.
Dalam perspektif
filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab utama munculnya krisis
lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu etika lingkungan yang
memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan
paling menentukan dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya.
Dengan demikian, segala sesuatu selain manusia hanya akan memiliki nilai jika
menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya
sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan
manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya
demi kelangsungan hidupnya. Krisis lingkungan pun sulit terhindarkan, karena
alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada
yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari alam pikiran modern tersarikan
dari esensialisme kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di hadapan alam
semesta. Dari kesadaran essensialisme inilah embrio nalar antroposentrisme
mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia pada momen berikutnya dalam
aktifitas kreatif, penciptaan, dan inovasi sains dan teknologi hingga munculnya
masyarakat ekonomi global yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat,
yakni krisis lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini.
Jadi upaya mengatasi
krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang
memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik
dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya
(etika kepedulian). Etika semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga
sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis
lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan
oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa
dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam
ekosistem.
DAFTAR
PUSTAKA :
·
Arifin,
Bustanul. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia. Jakarta: Erlangga.
·
Mutaali,
Luthfi. . Daya Dukung Lingkungan Untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah. Yogyakarta:
UGM.
·
Napitupulu,
Marhuarar. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu. Jakarta: Yayasan
Kemitraan Air Indonesia (KAI).
·
Sastrawijaya,
A.T., 2000, Pencemaran Lingkungan, Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.
·
Siahaan,
NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit
Erlangga.
·
Sipardi,
I, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Cet. II, Alumni, Jakarta.