Price List
Senin, 06 Mei 2019
BERANTAI ORGANIZER (3)
Program
1.
Outboond
Lokasi : Bukit Villa Hambalang Bogor.
Rincian :
-
Outboond dilakukan
di ruangan terbuka
-
Dilakukan selama
4 jam (08.00-12.00) atau (13.00-17.00)
-
Minimal 50 orang
-
Berisikan Ice
Breaking, dan banyak games
*Dapat
memilih games yang akan di mainkan
2.
Rafting
Lokasi : Kalibiru
Rincian :
-
Rafting bertempat
di sungai kalibiru sukaraja bogor
-
Debit air
terbilang aman dan dan relative jauh dari resiko ekstrim dengan dinamisnya
debit air.
-
Dilakukan selama
2 jam (Menyesuaikan kondisi cuaca)
-
Tantangan yang
asik dalam perjalanan terdapat titik titik yang memacu adrenalin.
-
Minimal 20 orang
3.
Trainning Motivation
Lokasi : Villa
Bukit Hambalang
Rincian :
-
Dengan
mentor-mentor yang berpengalam
-
Minimal 40 orang
4.
Family Gethring
Lokasi : Menyesuaikan
Rincian :
-
Family Gethring berlokasi
Trans Studio Bandung, Dufan, Taman Safari, Jungle Land atau sesuai permintaan.
-
Tidak hanya
menikmati wahaana atau tempat kunjungaan, terdapat acara pembukaan yang menarik
dengan penampilan penampilan yang unik.
-
Minimal 100
orang
BERANTAI ORGANIZER (2)
Logo
Logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat
dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya, maka dari itu gambar diatas adalah logo dari
“BERANTAI ORGANIZER “ yang memiliki yaitu sebagai berikut :
Nama
:
Nama
EO ini adalah Berantai dimana diambil dari kata rantai, diharapkan semua orang
yang bekerja di EO ini rekat hubungannya seperti dalam keluarga.
Warna
:
Hitam
yang berartikan tegas dan disiplin bagi semua pekerja di dalam EO ini.
Rantai
:
Yang
berartikan sebuah benda yang memiliki kekuatan yang sangat baik, maka dari itu
kita menciptakan kekuatan dari segi fisik dan non fisik pada pekerja yang ada.
Sabtu, 13 April 2019
“BERANTAI ORGANIZER “
“BERANTAI
ORGANIZER “
Berantai
Organizer sebagai planner, mengelola berbagai event, fasilitator dalam Experiential Learning
Program & Training, berkegiatan di alam terbuka perusahaan yang
bergerak di bidang event organizer khususnya dibidang outdoor dan family
gathering, berantai organizer dapat menerima event skala kecil dan besar.
Visi :
Menjadi
perusahaan jasa yang mampu memberikan layanan sangat baik juga mampu mewujudkan
harapan klien.
Misi :
-
Menerapkan pola
bisnis yang sistematis dan terstruktur
-
Menerapkan
pelayanan baik dari fasilitator dengan 6s( senyum salam sapa sopan santun
sahabat)
-
Membangun tim yang
kreatif penuh ide ide unik, serta professional dalam bekerja
-
Mendengarkan mengerti
dan memahami keinginan klien untuk bersama sama mewujudkannya dalam konsep yang
sistematis
Program yang ditawarkan :
-
Outboond
-
Rafting
-
Trainning Motivation
-
Gethring
Senin, 28 Januari 2019
Bidang Grafis
Desain dapat diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Dalam sebuah kalimat, kata "desain" bisa digunakan, baik sebagai kata benda maupun kata kerja. Sebagai kata kerja, "desain" memiliki arti "proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru". Sebagai kata benda, "desain" digunakan untuk menyebut hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk benda nyata.
Proses desain pada umumnya memperhitungkan aspek fungsi, estetika, dan berbagai macam aspek lainnya dengan sumber data yang didapatkan dari riset, pemikiran, brainstorming, maupun dari desain yang sudah ada sebelumnya. Akhir-akhir ini, proses (secara umum) juga dianggap sebagai produk dari desain, sehingga muncul istilah "perancangan proses". Salah satu contoh dari perancangan proses adalah perancangan proses dalam industri kimia.
Penggunaan istilah design atau desain bermula dari gambar teknik arsitektur (gambar potong untuk bangunan) serta di awal perkembangan, istilah desain awalnya masih berbaur dengan seni dan kriya. Di mana, pada dasarnya seni adalah suatu pola pikir untuk membentuk ekpresi murni yang cenderung fokus pada nilai estetis dan pemaknaan secara privasi. Sedangkan desain memiliki pengertian sebagai suatu pemikiran baru atas fundamental seni dengan tidak hanya menitik-beratkan pada nilai estetik, namun juga aspek fungsi dan latar industri secara massa, yang memang pada realitanya pengertian desain tidak hanya digunakan dalam dunia seni rupa saja, namun juga dalam bidang teknologi, rekayasa, dll.
METODE DESAIN
Metode desain adalah suatu cara yang dilakukan oleh desainer untuk menghasilkan suatu karya desain. Beberapa metode yang umum digunakan, antara lain:
· Explosing yaitu mencari inspirasi dengan berpikir secara kritis untuk menghasilkan suatu desain yang belum pernah diciptakan.
· Redefining yaitu mengolah kembali suatu desain agar menjadi bentuk yang berbeda dan lebih baik.
· Managing yaitu menciptakan desain secara berkelanjutan dan terus-menerus.
· Phototyping yaitu memperbaiki dan atau memodifikasi desain warisan nenek moyang.
· Trendspotting yaitu membuat suatu desain berdasarkan tren yang sedang berkembang.
PRINSIP DESAIN
Secara garis besar, ada tujuh prinsip di dalam dunia desain yaitu:
· Keseimbangan
· Kesatuan
· Perbandingan
· Urutan
· Irama
· Skala
· Fokus
Dampak Negatif Teknologi Penyebab Pemanasan Global
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan, dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin,cetak, telfon dan internet telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjatapenghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang.
Dengan adanya teknologi hampir semua bidang dimudahkan olehnya, sampai sampai masyarakat terlena akan kemudahan yang diberikan teknologi , teknologi tumbuh dengan cepat bahkan dikabarkan teknologi tidakan akan mengalami kemunduran .
Lalu apa hubungannya teknologi dengan Global Worming? Yah jelas ada, salah satu penyebab Global worming adalah pemakaian teknologi yang berlebihan diaman masyarakat menggunakan teknologi dengan semena-mena tanpa memikirkan lingukan bumi kita ini, contohnya seperti kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi 33% karbondi oksida yang dapat membuat lubang di lapisan ozon, Penggunaan listrik yang semakin meningkat yang dipasok dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara batubara yang melepaskan sejumlah besar karbon dioksida ke atmosfer. 40% ,
Jangan menunggu Global Worming terjadi lalu menaggulanginya, tapi mencegah Global Worming itu terjadi. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya, salah satunya dengan bijak menggunakan teknologi, teknologi yang kita gunakan harus tepat guna. karena bumi ini milik bersama jadi kita harus bersama menjaga bumi tempat kita tinggal ini demi anak cucu kita dimasa yang akan datang, ingat kawan masa depan bumi ada di tangan kita bersama.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Teknologi
Hak Cipta, Merk, dan Paten
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
- Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
- Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
- Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
- hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Permohonan harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul Invensi;
- klaim yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
- untuk memperjelas Invensi; dan
- abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai tanda pembeda (pengenal);
- Melindungi masyarakat konsumen ;
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberi gengsi karena reputasi;
- Jaminan kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
- Orang/Persoon
- Badan Hukum / Recht Persoon
- Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
- Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
- Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Sumber:
https://whrtinisaputri.blogspot.com/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
Langganan:
Postingan (Atom)